Untuk mencapai visi dan misi yang dimaksud dalam Pasal 4 dan 5 Muslimat NU menentukan strategi sebagai berikut :
1. Mempersatukan gerak kaum Perempuan Indonesia, khususnya Perempuan Islam Ahlussunah Wal Jama’ah.2. Meningkatkan kualitas Perempuan Indonesia yang cerdas, trampil, dan kompetitif, sebagai bentuk tanggungjawab terhadap Agama, Bangsa, Negara dan membentuk generasi penerus bangsa yang taat beragama.
3. Bergerak aktif dalam kegiatan pelayanan masyarakat di bidang:
- Peribadatan, dakwah, dan penerangan
- Sosial, ekonomi, kesehatan, dan lingkungan hidup.
- Pendidikan
- Hukum dan Advokasi
- Usaha Kemasyarakatan lainnya yang tidak bertentangan dengan tujuan organisasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar